Kamis, 15 April 2010
Carrefour Terusir dari Mal Milik Lippo Group
(source: http://www.gatra.com/artikel.php?id=130182)
Ratusan karyawan Carrefour di Mal Palembang Square, Sumatera Selatan, rajin berdemo, beberapa pekan terakhir ini. Jumat dua pekan lalu, misalnya, mereka berdemo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Kemudian demo itu pindah di kantor pemerintahan kota. Kendati lokasi demo berpindah-pindah, tuntutan yang mereka teriakkan sama. Mereka menyoal surat ultimatum yang dikeluarkan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS), selaku pemilik Mal Palembang Square.
Isi surat tertanggal 21 Juli 2009 itu meminta Carrefour segera mengosongkan gerainya di Mal Palembang Square paling lambat 60 hari setelah surat ultimatum dikeluarkan atau 21 September mendatang. Ultimatum ini tentu saja membuat para karyawan Carrefour yang berjumlah 642 orang ketar-ketir.
Soalnya, jika Carrefour mengosongkan gerainya, itu sama saja menghentikan operasional Carrefour. Bukan tidak mungkin bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Padahal, sebagian karyawan bekerja sejak Carrefour pertama kali beroperasi di Mal Palembang Square, enam tahun silam. "Kami tidak mau jadi pengangguran," ujar Sobirin, karyawan Carrefour, melontarkan keluhannya.
Demo para karyawan itu tidak sia-sia. Aspirasi mereka ditindaklanjuti Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, dengan memanggil kedua pihak yang berselisih, 24 Agustus lalu. Hadir dalam pertemuan itu, pihak BJLS yang diwakili kuasa hukumnya, Suharyono, dan Estate Manager, Kristianus M. Dala. Sedangkan pihak Carrefour diwakili Corporate Affairs Director Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman, dan tim kuasa hukumnya.
Hanya saja, dalam pertemuan itu, masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. BJLS tidak bersedia mencabut ultimatumnya. Demikian pula pihak Carrefour, yang menolak mengosongkan gerainya. "Makanya, kami sarankan usai Lebaran untuk melakukan pertemuan kembali, tepatnya 30 September 2009," kata Eddy. Sambil menunggu pertemuan usai Lebaran itu, Eddy mengatakan, Carrefour diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Sebelumnya, Carrefour dengan BJLS menjalin kongsi yang diikat melalui perjanjian sewa pada 15 Desember 2003. Disepakati, Carrefour menyewa lahan di Mal Palembang Square, gedung milik BJLS, selama 20 tahun. Sewa ini berakhir pada 15 Desember 2023. Sayang, kongsi itu tidak berumur panjang. Sebabnya, pada 21 Juli lalu, BJLS melayangkan surat ultimatum pengakhiran perjanjian sewa kepada pihak Carrefour.
Menurut kuasa hukum BJLS, Suharyono, perintah pengosongan itu dikeluarkan karena Carrefour dinilai melanggar ketentuan kontrak perjanjian sewa, seperti tercantum pada Pasal 7 ayat 7. Klausul itu menyebutkan, "Selaku penyewa, Carrefour berjanji untuk menjalankan perjanjian sewa dengan segala kewajibannya berdasarkan praktek usaha yang baik dengan etika yang tinggi. Serta melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."
Berikutnya disebutkan pada Pasal 7 ayat 8 butir b: "Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan wanprestasi. Karena itu, perusahaan berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak."
Diungkapkan Suharyono, pada Agustus 2005 Carrefour divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Merujuk pada putusan KPPU itu, peretail raksasa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Yakni larangan pelaku usaha secara sendiri maupun bersama pelaku usaha lain melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, KPPU mengganjar Carrefour dengan hukuman denda Rp 1,5 milyar. Putusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada Maret 2007 yang menolak kasasi Carrefour dan menguatkan putusan KPPU. "Dalam kontrak perjanjian sewa secara jelas disebut, jika melanggar Pasal 7 ayat 7, maka pemilik gedung berhak mengakhiri perjanjian secara sepihak," ujarnya.
Tudingan BJLS itu dibantah Carrefour. Alasan BJLS menganggap Carrefour melanggar ketentuan perjanjian sewa karena pernah divonis bersalah oleh KPPU juga dianggap mengada-ada. "Jelas tidak ada relevansinya antara keputusan KPPU dan pelanggaran perjanjian sewa," kata Corporate Affairs Director Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman, kepada Gatra.
Apalagi, menurut Irawan, Carrefour telah membayar denda seperti perintah dalam putusan KPPU. "Mereka sengaja mencari alasan agar kami (Carrefour) keluar dari gedung itu," ia menambahkan.
Kasus Carrefour berseteru dengan pemilik mal tidak hanya terjadi di Palembang. Kasus serupa terjadi di Mega Mall Pluit, yang kini berganti nama menjadi Pluit Village, Jakarta Utara. Menurut Irawan, Carrefour terpaksa hengkang dari mal itu setelah pemilik gedung, PT Duta Wisata Loka (DWL), mengusir mereka.
Bahkan sekelompok massa yang diduga orang-orang suruhan pihak DWL bertindak kelewat batas. Mereka mengosongkan dan memindahkan barang dagangan dari gerai Carrefour ke halaman mal pada 31 Juli lalu.
Bukan itu saja. Akses karyawan menuju toko pun ditutup dengan cara mengelas pintu masuk karyawan. Berikutnya, pada 8 Agustus, papan nama Carrefour diturunkan. "Istilah kasarnya, pengelola gedung telah melakukan pengusiran paksa," kata Irawan.
Seperti di Mal Palembang Square, status Carrefour di Pluit Village juga hanya penyewa. Gerai Carrefour di tempat ini beroperasi sejak 1999, dengan masa perjanjian sewa hingga 20 tahun atau berakhir pada 2029. Selama 10 tahun menyewa, keberadaan Carrefour tidak pernah diusik. Tapi, belakangan, pihak DWL menuding Carrefour melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.
Menurut kuasa hukum DWL, Agustinus Dawarja, perintah pengosongan gerai Carrefour di gedung milik kliennya itu telah sesuai dengan hukum. Pembatalan perjanjian sewa itu dilakukan DWL dengan terpaksa karena adanya teguran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Isi teguran itu menyebutkan, Carrefour telah melanggar batas maksimal luas area sewa hypermarket. Sesuai dengan Perda Nomor 2/2002, luas usaha hypermarket paling besar adalah 8.000 meter persegi. "Carrefour menyewa lahan hingga 13.000 meter persegi," ujar Agustinus kepada Rukmi Hapsari dari Gatra.
Manajemen Carrefour tegas membantah. Setelah dilakukan pengukuran ulang, kata Irawan, ternyata luas area penjualan Carrefour hanya 6.900 meter persegi. Kalaupun mencapai 13.000 meter persegi, itu karena ada beberapa area yang digunakan sebagai area penunjang, tapi bukan termasuk area penjualan. Misalnya kantor, gudang, tempat ibadah, dan area penunjang penjualan. "Artinya, luas area penjualan tidak melebihi batas ketentuan perda," tutur Irawan.
Di balik pengusiran Carrefour itu, merebak aroma persaingan usaha hypermarket. Pasalnya, pemilik gedung Mal Palembang Square maupun Village Pluit adalah PT Lippo Karawaci Tbk. Diketahui, Lippo juga punya unit usaha hypermarket yang menjadi kompetitor Carrefour, yakni Hypermart. "Ini bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sengaja diciptakan kepada kami," kata Irawan.
Kuasa hukum DWL, Agustinus, membantah tudingan itu. "Saya tidak melihat ada kaitan antara Lippo Group secara hukum sebagai pemegang saham dan keputusan klien saya menghentikan perjanjian sewa," ujarnya. Penghentian perjanjian sewa itu, katanya, murni karena melanggar perda.
Bantahan serupa disampaikan pihak BJLS selaku pemilik Mal Palembang Square. Menurut Estate Manager BJLS, Kristianus M. Dala, keputusan meminta Carrefour mengosongkan gerainya itu bukan karena motif persaingan usaha, melainkan karena ada pelanggaran perjanjian sewa. "Kalau Carrefour sudah pindah, siapa pun investor baru yang beminat silakan menjadi penyewa," kata Kristianus.
Sujud Dwi Pratisto, Anthony Djafar, dan Noverta Salyadi (Palembang)
[Hukum, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis, 3 September 2009]
Ratusan karyawan Carrefour di Mal Palembang Square, Sumatera Selatan, rajin berdemo, beberapa pekan terakhir ini. Jumat dua pekan lalu, misalnya, mereka berdemo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Kemudian demo itu pindah di kantor pemerintahan kota. Kendati lokasi demo berpindah-pindah, tuntutan yang mereka teriakkan sama. Mereka menyoal surat ultimatum yang dikeluarkan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS), selaku pemilik Mal Palembang Square.
Isi surat tertanggal 21 Juli 2009 itu meminta Carrefour segera mengosongkan gerainya di Mal Palembang Square paling lambat 60 hari setelah surat ultimatum dikeluarkan atau 21 September mendatang. Ultimatum ini tentu saja membuat para karyawan Carrefour yang berjumlah 642 orang ketar-ketir.
Soalnya, jika Carrefour mengosongkan gerainya, itu sama saja menghentikan operasional Carrefour. Bukan tidak mungkin bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Padahal, sebagian karyawan bekerja sejak Carrefour pertama kali beroperasi di Mal Palembang Square, enam tahun silam. "Kami tidak mau jadi pengangguran," ujar Sobirin, karyawan Carrefour, melontarkan keluhannya.
Demo para karyawan itu tidak sia-sia. Aspirasi mereka ditindaklanjuti Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra, dengan memanggil kedua pihak yang berselisih, 24 Agustus lalu. Hadir dalam pertemuan itu, pihak BJLS yang diwakili kuasa hukumnya, Suharyono, dan Estate Manager, Kristianus M. Dala. Sedangkan pihak Carrefour diwakili Corporate Affairs Director Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman, dan tim kuasa hukumnya.
Hanya saja, dalam pertemuan itu, masing-masing pihak tetap pada pendiriannya. BJLS tidak bersedia mencabut ultimatumnya. Demikian pula pihak Carrefour, yang menolak mengosongkan gerainya. "Makanya, kami sarankan usai Lebaran untuk melakukan pertemuan kembali, tepatnya 30 September 2009," kata Eddy. Sambil menunggu pertemuan usai Lebaran itu, Eddy mengatakan, Carrefour diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Sebelumnya, Carrefour dengan BJLS menjalin kongsi yang diikat melalui perjanjian sewa pada 15 Desember 2003. Disepakati, Carrefour menyewa lahan di Mal Palembang Square, gedung milik BJLS, selama 20 tahun. Sewa ini berakhir pada 15 Desember 2023. Sayang, kongsi itu tidak berumur panjang. Sebabnya, pada 21 Juli lalu, BJLS melayangkan surat ultimatum pengakhiran perjanjian sewa kepada pihak Carrefour.
Menurut kuasa hukum BJLS, Suharyono, perintah pengosongan itu dikeluarkan karena Carrefour dinilai melanggar ketentuan kontrak perjanjian sewa, seperti tercantum pada Pasal 7 ayat 7. Klausul itu menyebutkan, "Selaku penyewa, Carrefour berjanji untuk menjalankan perjanjian sewa dengan segala kewajibannya berdasarkan praktek usaha yang baik dengan etika yang tinggi. Serta melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."
Berikutnya disebutkan pada Pasal 7 ayat 8 butir b: "Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan wanprestasi. Karena itu, perusahaan berhak untuk mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak."
Diungkapkan Suharyono, pada Agustus 2005 Carrefour divonis bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Merujuk pada putusan KPPU itu, peretail raksasa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Yakni larangan pelaku usaha secara sendiri maupun bersama pelaku usaha lain melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, KPPU mengganjar Carrefour dengan hukuman denda Rp 1,5 milyar. Putusan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada Maret 2007 yang menolak kasasi Carrefour dan menguatkan putusan KPPU. "Dalam kontrak perjanjian sewa secara jelas disebut, jika melanggar Pasal 7 ayat 7, maka pemilik gedung berhak mengakhiri perjanjian secara sepihak," ujarnya.
Tudingan BJLS itu dibantah Carrefour. Alasan BJLS menganggap Carrefour melanggar ketentuan perjanjian sewa karena pernah divonis bersalah oleh KPPU juga dianggap mengada-ada. "Jelas tidak ada relevansinya antara keputusan KPPU dan pelanggaran perjanjian sewa," kata Corporate Affairs Director Carrefour Indonesia, Irawan D. Kadarman, kepada Gatra.
Apalagi, menurut Irawan, Carrefour telah membayar denda seperti perintah dalam putusan KPPU. "Mereka sengaja mencari alasan agar kami (Carrefour) keluar dari gedung itu," ia menambahkan.
Kasus Carrefour berseteru dengan pemilik mal tidak hanya terjadi di Palembang. Kasus serupa terjadi di Mega Mall Pluit, yang kini berganti nama menjadi Pluit Village, Jakarta Utara. Menurut Irawan, Carrefour terpaksa hengkang dari mal itu setelah pemilik gedung, PT Duta Wisata Loka (DWL), mengusir mereka.
Bahkan sekelompok massa yang diduga orang-orang suruhan pihak DWL bertindak kelewat batas. Mereka mengosongkan dan memindahkan barang dagangan dari gerai Carrefour ke halaman mal pada 31 Juli lalu.
Bukan itu saja. Akses karyawan menuju toko pun ditutup dengan cara mengelas pintu masuk karyawan. Berikutnya, pada 8 Agustus, papan nama Carrefour diturunkan. "Istilah kasarnya, pengelola gedung telah melakukan pengusiran paksa," kata Irawan.
Seperti di Mal Palembang Square, status Carrefour di Pluit Village juga hanya penyewa. Gerai Carrefour di tempat ini beroperasi sejak 1999, dengan masa perjanjian sewa hingga 20 tahun atau berakhir pada 2029. Selama 10 tahun menyewa, keberadaan Carrefour tidak pernah diusik. Tapi, belakangan, pihak DWL menuding Carrefour melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.
Menurut kuasa hukum DWL, Agustinus Dawarja, perintah pengosongan gerai Carrefour di gedung milik kliennya itu telah sesuai dengan hukum. Pembatalan perjanjian sewa itu dilakukan DWL dengan terpaksa karena adanya teguran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Isi teguran itu menyebutkan, Carrefour telah melanggar batas maksimal luas area sewa hypermarket. Sesuai dengan Perda Nomor 2/2002, luas usaha hypermarket paling besar adalah 8.000 meter persegi. "Carrefour menyewa lahan hingga 13.000 meter persegi," ujar Agustinus kepada Rukmi Hapsari dari Gatra.
Manajemen Carrefour tegas membantah. Setelah dilakukan pengukuran ulang, kata Irawan, ternyata luas area penjualan Carrefour hanya 6.900 meter persegi. Kalaupun mencapai 13.000 meter persegi, itu karena ada beberapa area yang digunakan sebagai area penunjang, tapi bukan termasuk area penjualan. Misalnya kantor, gudang, tempat ibadah, dan area penunjang penjualan. "Artinya, luas area penjualan tidak melebihi batas ketentuan perda," tutur Irawan.
Di balik pengusiran Carrefour itu, merebak aroma persaingan usaha hypermarket. Pasalnya, pemilik gedung Mal Palembang Square maupun Village Pluit adalah PT Lippo Karawaci Tbk. Diketahui, Lippo juga punya unit usaha hypermarket yang menjadi kompetitor Carrefour, yakni Hypermart. "Ini bentuk persaingan usaha tidak sehat yang sengaja diciptakan kepada kami," kata Irawan.
Kuasa hukum DWL, Agustinus, membantah tudingan itu. "Saya tidak melihat ada kaitan antara Lippo Group secara hukum sebagai pemegang saham dan keputusan klien saya menghentikan perjanjian sewa," ujarnya. Penghentian perjanjian sewa itu, katanya, murni karena melanggar perda.
Bantahan serupa disampaikan pihak BJLS selaku pemilik Mal Palembang Square. Menurut Estate Manager BJLS, Kristianus M. Dala, keputusan meminta Carrefour mengosongkan gerainya itu bukan karena motif persaingan usaha, melainkan karena ada pelanggaran perjanjian sewa. "Kalau Carrefour sudah pindah, siapa pun investor baru yang beminat silakan menjadi penyewa," kata Kristianus.
Sujud Dwi Pratisto, Anthony Djafar, dan Noverta Salyadi (Palembang)
[Hukum, Gatra Nomor 43 Beredar Kamis, 3 September 2009]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar